Rapat Koordinasi Membahas Perubahan Peraturan Kepala Daera (Perkada) Kedua Tahun 2021, yang dihadiri oleh pihak BKAD, Dinkes dan RSUD Kota Madiun yg dilaksanakan Kemarin, hari Kamis Tanggal 27 Mei 2021 menghasilkan beberapa Point antara Lain ;1. Perubahan Pekada kedua ttg Penjabaran APBD TA 2021 berdasar atas Surat Edaran dr Setda Prop Jatim No. 045.2/7297/102.1/2021 perihal Recofusing Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Kab /Kota pada APBD Prop Jatim TA 2021dan Pergub No. 27 Tahun 2021 ttg perubahan kedua atas Pergub Jatim No. 86 Th 2020 ttg Pebjabaran APBD TA 20212. Dijelaskan Oleh Kasubid Percanaan Dinkes Komposisi Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemkot Madiun semula Rp. 154.779.000 berubah menjadi Rp. 18.750.000, hal ini merupah komposisi Penanggungjawab Pembayaran Intensif Tenaga Kesehatan Kota Madiun Oleh Propinsi Jatim dan Kota Madiun.3. oleh sebab itu perlu diadakan Perubahan PERKADA kedua demi menindaklanjuti SE dimaksud.4. Dalam waktu dekat akan segara diadakan pertemua bersama TIM ANGGARAN KOTA MADIUN, Guna membahas Perubahan PERKADA tersebut di atas .
Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun
Jl. Semangka No 02 Telp. 0351- 476531 WA : 089 Email : bkadkotamadiun123@gmail.com
POJOK BKAD
FAQ (Daftar Pertanyaan yang sering di Tanyakan)
Pertemuan Rutin dan Bazar Dharma Wanita Persatuan BKAD Kota Madiun
Laporan hasil Pengaduan 2024