Bukan hanya Gaji pokok yang di dapat oleh PNS sampai dengan saat ini , setidaknta ada 7 Tunjangan yang di dapatkan , Tunjangan- tunjangan itu meliputi :
- Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja juga dikenal dengan tukin, angka besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan kelas jabatan maupun instasi tempat PNS bekerja.
2. Tunjangan suami istri
Besaran tunjangan suami istri yaitu 5 persen dari gaji pokok, namun jika pasangan suami istri sama-sama PNS, tunjangan akan diberikan ke satu pihak yang gaji pokoknya lebih tinggi.
3Tunjangan makan
Tunjangan makan PNS dibagi menjadi beberapa yang di sesuaikan dengan golongan pangkatnya
4. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya ditujukan pada PNS yang menempati posisi jabatan tertentu atau berada pada jenjang struktural, lebih dikenal dengan sebutan eslon.
5. Tunjangan anak
Tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak PNS, dengan batas maksimal tiga anak. Tunjangan anak hanya bisa diberikan jika anak berusia dibawah 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
6.Tunjangan perjalanan bisnis.
Tunjangan bisnis diberikan pada PNS saat melakukan perjalanan dinas, bentuknya berupa uang saku yang diberikan harian.
7. Tunjangan lainnya
Melansir laman Daftar Cpns, selain ke enam tunjangan yang sudah disebutkan, beberapa PNS di bidang tertentu masih mendapat tunjangan lain, sesuai ketetapan lembaga atau instansi tempatnya bekerja.
POJOK BKAD
BKAD Kota Madiun Penyerahan LKD Tercepat di Tahun 2025
Pelaksanan budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun)
FAQ (Daftar Pertanyaan yang sering di Tanyakan)