25 April 2025

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun

Jl. Semangka No 02 Telp. 0351- 476531 WA : 089 Email : bkadkotamadiun123@gmail.com

SELAIN GAJI POKOK, SETIDAKNYA ADA 7 TUNJANGAN YG DI DAPATKAN OLEH PNS ?

Bukan hanya Gaji pokok yang di dapat oleh PNS sampai dengan saat ini , setidaknta ada 7 Tunjangan  yang di dapatkan , Tunjangan- tunjangan itu meliputi :

  1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja juga dikenal dengan tukin, angka besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan kelas jabatan maupun instasi tempat PNS bekerja.

2. Tunjangan suami istri

Besaran tunjangan suami istri yaitu 5 persen dari gaji pokok, namun jika pasangan suami istri sama-sama PNS, tunjangan akan diberikan ke satu pihak yang gaji pokoknya lebih tinggi.

3Tunjangan makan

Tunjangan makan PNS dibagi menjadi beberapa yang di sesuaikan dengan golongan pangkatnya

4. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya ditujukan pada PNS yang menempati posisi jabatan tertentu atau berada pada jenjang struktural, lebih dikenal dengan sebutan eslon.

5. Tunjangan anak

Tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak PNS, dengan batas maksimal tiga anak. Tunjangan anak hanya bisa diberikan jika anak berusia dibawah 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

6.Tunjangan perjalanan bisnis.

Tunjangan bisnis diberikan pada PNS saat melakukan perjalanan dinas, bentuknya berupa uang saku yang diberikan harian.

7. Tunjangan lainnya

Melansir laman Daftar Cpns, selain ke enam tunjangan yang sudah disebutkan, beberapa PNS di bidang tertentu masih mendapat tunjangan lain, sesuai ketetapan lembaga atau instansi tempatnya bekerja.

Open chat
Halo, ada yang bisa kami bantu?