Dokumen kontrak adalah :
Dokumen-dokumen yang mengatur hubungan hukum antara Pejabat Pembuat Komitmen (Pengguna Jasa ) dengan Penyedia barang / jasa untuk melaksanakan suatu pekerjaan .
Dokumen Kontrak secara umum bersumber dari dokumen Lelang, semua dokumen lelang yang masih
berlaku hingga akhir kontrak menjadi bahagian dari dokumen kontrak. Sesuatu hal yang tidak/belum termasuk dalam dokumen lelang tidak dapat menjadi bahagian dokumen kontrak kecuali ada perubahannya (addendum kontrak).
Bagian Dokumen kontrak Terdiri dari :
➢ Dokumen Lelang termasuk perubahannya
➢ Dokumen penawaran Penyedia jasa
➢ Evaluasi Panitia lelang
➢ Kontrak (Dok. yg ditandatangani )
➢ Addendum
Addendum : Perubahan (penambahan/ pengurangan dari dokumen kontrak sebelumnya

POJOK BKAD
Salurkan Paket Sembako dalam Mendukung Program Walikota Bersama Rakyat di Winongo
Akhir Bulan Agustus ada Kegiatan Madiun Menari
DWP BKAD kota Madiun Gelar Jalan Santai sembari Berbagi