PROSEDUR UMUM
RENCANA PENGADAAN BARANG PAKAI HABIS
Barang Pakai Habis adalah barang yang merupakan bagian dari kekayaan negara yang menurut sifatnya dipakai habis untuk keperluan dinas atau jangka waktu pemakaiannya kurang dari satu tahun.
Prosedur pengadaan barang Pakai habis berbeda pada setiap instansi baik swasta maupun negara. Perbedaan ini bisa disebabkan beberapa hal, antara lain, budaya kerja kantor, kebutuhan akan peralatan/fasilitas kantor, tingkat kompetensi antar karyawan, dan juga perbedaan jenis bidang usaha yang bergerak pada instansi tersebut.
Namun pada umumnya pengadaan barang pakai habis dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:
- Mendaftar perlengkapan kantor yang disesuaikan dengan kebutuhan dari rencana kegiatan;
- Menyusun rencana perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan barang tersebut tiap bulannya;
- Membuat rencana pengadaan barang tersebut menjadi rencana triwulan dan kemudian menjadi rencana tahunan.
POJOK BKAD
Salurkan Paket Sembako dalam Mendukung Program Walikota Bersama Rakyat di Winongo
Akhir Bulan Agustus ada Kegiatan Madiun Menari
DWP BKAD kota Madiun Gelar Jalan Santai sembari Berbagi