11 Desember 2024

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun

Jl. Semangka No 02 Telp. 0351- 476531 WA : 089 Email : bkadkotamadiun123@gmail.com

PERENCANAAN BARANG PAKAI HABIS

PROSEDUR UMUM

RENCANA PENGADAAN BARANG PAKAI HABIS

Barang Pakai Habis adalah barang yang merupakan bagian dari kekayaan negara yang menurut sifatnya dipakai habis untuk keperluan dinas atau jangka waktu pemakaiannya kurang dari satu tahun.

Prosedur pengadaan barang Pakai habis berbeda pada setiap instansi baik swasta maupun negara. Perbedaan ini bisa disebabkan beberapa hal, antara lain, budaya kerja kantor, kebutuhan akan peralatan/fasilitas kantor, tingkat kompetensi antar karyawan, dan juga perbedaan jenis bidang usaha yang bergerak pada instansi tersebut.

Namun pada umumnya pengadaan barang pakai habis dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:

  1. Mendaftar perlengkapan kantor yang disesuaikan dengan kebutuhan dari rencana kegiatan;
  2. Menyusun rencana perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan barang tersebut tiap bulannya;
  3. Membuat rencana pengadaan barang tersebut menjadi rencana triwulan dan kemudian menjadi rencana tahunan.

Open chat
Halo, ada yang bisa kami bantu?
Skip to content