Acara Asistensi Penyusunan Daftar Informasi publik dan Daftar Informasi yang di kecuali kan adalah bekal untuk para Admin di OPD sebagai acuan untuk menginformasikan ke Publik baik melalui website, maupun medsos resmi masing2 OPD.
Dalam memberikan informasi admin OPD diwajibkan memberikan informasi secara terbuka dan realistis sebagaimana di atur dam Undang2 No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
selain itu dari Kominfo juga mengharapkan agar memaksimalkan Chanel Pengaduan dari masyarakat baik secara langsung , aplikasi OPD maupun Aplikasi Nasional SP4N LAPOR, sehingga makin tahu apa yg dikeluhkan dalam melayani masyarakat, sehingga bisa di temukan solosi penyelesaian yg cepat dan tepat sasaran.
POJOK BKAD
BKAD Kota Madiun Penyerahan LKD Tercepat di Tahun 2025
Pelaksanan budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun)
FAQ (Daftar Pertanyaan yang sering di Tanyakan)