Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) disampaikan kepada BPK R.I paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir atau paling lambat 31 Maret tahun anggaran berikutnya. Dalam rangka melaksanakan ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Madiun mampu menunjukkan kinerja yang sangat luar biasa, dimana LKPD Kota Madiun disampaikan kepada BPK R.I kurang dari 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir. mengingat hal tesebut Pemkab Lumajang berniat untuk melakukan studi banding terkait percepatan dalam penyusunan LK 2022, meliputi strategi dan validitas data dalam penyusunan LKPD tahun 2022.


POJOK BKAD
Kegiatan Rapat Awal bulan Januari Tahun 2026
Rekonsiliasi Aset Bulan Oktober 2025