Pengaduan masyarakat adalah penyampaian keluhan oleh masyarakat kepada BKAD Kota Madiun atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan
Hakekat Pelayanan Informasi Publik adalah pemberian pelayanan oleh BKAD kota Madiun kepada pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, proporsional, dan cara sederhana, pengecualian pada Informasi Publik yang di kecualikan
Berkonsultasi dapat diartikan sebagai bertukar pikiran atau meminta pertimbangan atau nasehat dalam memutuskan sesuatu dalam ruang lingkup Tupoksi BKAD Kota Madiun.
POJOK BKAD
FAQ (Daftar Pertanyaan yang sering di Tanyakan)
TUPOKSI BKAD KOTA MADIUN BERDASARKAN PERWAL MADIUN NO 81 TAHUN 2021
Pertemuan Rutin dan Bazar Dharma Wanita Persatuan BKAD Kota Madiun