Pengaduan masyarakat adalah penyampaian keluhan oleh masyarakat kepada BKAD Kota Madiun atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan
Hakekat Pelayanan Informasi Publik adalah pemberian pelayanan oleh BKAD kota Madiun kepada pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, proporsional, dan cara sederhana, pengecualian pada Informasi Publik yang di kecualikan
Berkonsultasi dapat diartikan sebagai bertukar pikiran atau meminta pertimbangan atau nasehat dalam memutuskan sesuatu dalam ruang lingkup Tupoksi BKAD Kota Madiun.


POJOK BKAD
LAPORAN KINERJA ( LKJ ) TAHUN 2024
PERDA KOTA MADIUN NO. 5 TAHUN 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Publik
File : UU Nomor 20 Tahun 2023