10 Mei 2025

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun

Jl. Semangka No 02 Telp. 0351- 476531 WA : 089 Email : bkadkotamadiun123@gmail.com

Kegiatan PPID dalam Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik

TUGAS TANGGUNGJAWAB DAN  FOTO KEGIATAN

PPID PELAKSANA BKAD KOTA MADIUN

TUGAS PPID PELAKSANA

   1)   pengidentifikasian dan pengumpulan data dan informasi dari seluruh unit kerja dilingkungan SKPD, BUMD, dan Satuan Pendidikan (Sub PPID Pelaksana) masing-masing;

   2)   pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan/atau informasi yang diperoleh  dari  seluruh  unit kerja di lingkungan SKPD, BUMD dan Satuan Pendidikan (Sub PPID Pelaksana) masing-masing;

   3)   pelaksanaan pelayanan informasi publik;

   4)   penyeleksian  dan  pengujian  data  dan  informasi  yang termasuk  dalam  kategori  dikecualikan  dari  informasi yang dibuka untuk publik;

   5)   bekerja sama dengan pejabat pada unit kerja dilingkungan SKPD masing-masing;

   6)   untuk melakukan pengujian guna menentuk anak sesibilitas atas suatu informasi;

   7)   melakukan  koordinasi  dengan  PPID Pembantu jika diperlukan dalam penyelesaian sengketa informasi; dan

   8)   melakukan koordinasi dengan PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi.

TANGGUNG JAWAB PPID PELAKSANA

  1. PPID pelaksana bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada SKPD untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
Open chat
Halo, ada yang bisa kami bantu?