TUGAS DAN FUNGSI PPID PELAKSANA
Tugas PPID Pelaksana BKAD Kota Madiun :
- Mengkoordinasikan, mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data di unit kerja
- BKAD Kota Madiun menjadi bahan informasi publik.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
- Melakukan updating informasi dan dokumentasi.
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh masyarakat.Tugas PPID Pelaksana
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan BKAD Kota Madiun dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
PPID Pelaksana BKAD Kota Madiun berfungsi :
Sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
POJOK BKAD
Kegiatan PPID dalam Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik