Layanan publik adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau pihak yang ditunjuk untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Layanan publik mencakup berbagai jenis, seperti barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Tujuan utama layanan publik adalah memberikan manfaat dan kepuasan kepada masyarakat.

POJOK BKAD
LAPORAN KINERJA ( LKJ ) TAHUN 2024
PERDA KOTA MADIUN NO. 5 TAHUN 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Publik
File : UU Nomor 20 Tahun 2023