Layanan publik adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau pihak yang ditunjuk untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Layanan publik mencakup berbagai jenis, seperti barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Tujuan utama layanan publik adalah memberikan manfaat dan kepuasan kepada masyarakat.

POJOK BKAD
Koordinasi Tim Internal Penyusunan LKPD Kota Madiun
Kegiatan Rapat Awal bulan Januari Tahun 2026
Rekonsiliasi Aset Bulan Oktober 2025