Rekonsiliasi merupakan salah satu kunci utama dalam upaya penyusunan laporan keuangan yang akuntabel, karena perannya yang sangat penting dalam rangka meminimalisasi terjadinya perbedaan pencatatan yang berdampak pada validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Pelaksanaan rekonsiliasi dilaksanakan untuk mengidentifikasi kemungkinan terjadinya perbedaan pencatatan (suspen) yang dapat berdampak pada menurunnya validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan.
POJOK BKAD
Mulai 13 Februari sd 14 Maret 2026, BPK Perwakilan Prop Jatim Mulai Audit Interim LKPD Kota Madiun Tahun 2025
Koordinasi Tim Internal Penyusunan LKPD Kota Madiun
Kegiatan Rapat Awal bulan Januari Tahun 2026