MADIUN – Pemerintah Kota Madiun resmi menerima kedatangan Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Kehadiran tim ini dalam rangka melaksanakan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, proses pemeriksaan ini akan berlangsung selama kurang lebih satu bulan, terhitung mulai hari ini, 13 Februari hingga 14 Maret 2026.
Fokus Pemeriksaan
Pemeriksaan interim merupakan tahap awal atau “audit pendahuluan” sebelum LKPD diserahkan secara resmi (unaudited). Fokus utama tim BPK kali ini meliputi:
Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya.
Pengujian efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran.
Komitmen Transparansi
Pihak Pemerintah Kota Madiun menyambut baik proses ini sebagai bentuk komitmen dalam mempertahankan akuntabilitas publik. Seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diinstruksikan untuk bersifat kooperatif dan menyediakan data yang dibutuhkan secara cepat dan akurat demi kelancaran proses audit.
Diharapkan melalui pemeriksaan interim ini, pengelolaan keuangan Kota Madiun tetap terjaga kualitasnya dan mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih di tahun-tahun sebelumnya.
Mulai 13 Februari sd 14 Maret 2026, BPK Perwakilan Prop Jatim Mulai Audit Interim LKPD Kota Madiun Tahun 2025
POJOK BKAD
Koordinasi Tim Internal Penyusunan LKPD Kota Madiun
Kegiatan Rapat Awal bulan Januari Tahun 2026
Rekonsiliasi Aset Bulan Oktober 2025