Pemkot Madiun Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2025 ke BPK Perwakilan Jawa Timur
Madiun, 30 Maret 2026 — Pemerintah Kota Madiun secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur, Senin (30/3/2026).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Plt.Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, dan diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin. Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam rangka penyampaian laporan keuangan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh BPK.
LKPD Unaudited yang diserahkan terdiri dari sejumlah komponen utama, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Selain dokumen laporan keuangan, Pemerintah Kota Madiun juga melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Daerah, hasil review Inspektorat, Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (LKBUMD), serta Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap laporan yang telah disampaikan
Penyerahan LKPD Unaudited ini menjadi tahap awal dalam rangkaian proses audit oleh BPK yang nantinya akan menghasilkan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2025.
POJOK BKAD
Lukisan Seniman Cilik Hiasi Ruang Kerja Kepala BKAD Kota madiun
Salurkan Paket Sembako dalam Mendukung Program Walikota Bersama Rakyat di Winongo
Akhir Bulan Agustus ada Kegiatan Madiun Menari