Apa yang dimaksud dengan Barang Milik Daerah (BMD)? BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah (hibah, sumbangan, atau pelaksanaan dari perjanjian/kontrak).
Apa perbedaan antara Aset Lancar dan Aset Tetap dalam lingkup daerah?
- Aset Lancar: Aset yang diharapkan dapat segera dicairkan atau habis pakai dalam waktu 12 bulan (contoh: persediaan alat tulis kantor, obat-obatan).
- Aset Tetap: Aset berwujud yang masa manfaatnya lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat (contoh: tanah, gedung, jalan, irigasi, dan mesin).
POJOK BKAD
Salurkan Paket Sembako dalam Mendukung Program Walikota Bersama Rakyat di Winongo
Akhir Bulan Agustus ada Kegiatan Madiun Menari
DWP BKAD kota Madiun Gelar Jalan Santai sembari Berbagi