10 October 2026

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun

Jl. Semangka No 02 Telp. 0351- 476531 WA : 089 Email : bkadkotamadiun123@gmail.com

FAQ Minggu ke 3 April 2026

Apa yang dimaksud dengan Barang Milik Daerah (BMD)? BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah (hibah, sumbangan, atau pelaksanaan dari perjanjian/kontrak).

Apa perbedaan antara Aset Lancar dan Aset Tetap dalam lingkup daerah?

  • Aset Lancar: Aset yang diharapkan dapat segera dicairkan atau habis pakai dalam waktu 12 bulan (contoh: persediaan alat tulis kantor, obat-obatan).
  • Aset Tetap: Aset berwujud yang masa manfaatnya lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat (contoh: tanah, gedung, jalan, irigasi, dan mesin).