keterangan bagan:
- Pemohon/Bendahara gaji dari SKPD menyerahkan data rincian gaji dari SKPD pemohon rangkap 2 dan SK pensiun/mutasi yang sudah dilegalisir rangkap 4 ke BKAD.
- BKAD memproses mengeluarkan SKPP kemudian
- SKPP kemudian diserahkan ke pemohon, TASPEN dan SKPD pemohon

POJOK BKAD
1. Standar Pelayanan Pengelolaan Administrasi Gaji
2. Standar Pelayanan Penerbitan Surat Permintaan Pencairan Dana ( SP2D )
4. Standar Pelayanan Verifikasi SPJ Fungsional Pendapatan dan SPJ Fungsional Belanja dan Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja.