16 September 2026

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun

Jl. Semangka No 02 Telp. 0351- 476531 WA : 089 Email : bkadkotamadiun123@gmail.com

4. Standar Pelayanan Verifikasi SPJ Fungsional Pendapatan dan SPJ Fungsional Belanja dan Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja.

Keterangan Bagan:

  1. Berdasarkan bukti STS Pendapatan dan Pengembalian belanja yang sah, Bendahara penerimaan dan pengeluaran SKPD melakukan proses penatausahaan pada SIPD dan menyusun SPJ fungsional pendapatan dan SPJ fungsional belanja yang di kirimkan ke BKAD paling lambat
    setiap tanggal 10 bulan berikutnya;
  2. Bidang Akuntansi dan Aset BKAD melakukan verifikasi SPJ fungsional pendapatan dan SPJ fungsional belanja SKPD mulai bulan Januari s/d Desember sekaligus melakukan rekonsialiasi dengan penerimaan dan pengeluaran rekening kas umum daerah;
  3. Menyusun laporan hasil rekapitulasi rekonsiliasi penerimaan dan pengeluaran rekening kas umum daerah dengan SPJ fungsional pendapatan dan spj fungsional belanja SKPD secara periodik bulan Januari s/d Desember.
  4. Berdasarkan output Aplikasi SIPD-RI dilakukan cetak dan dicocokan terhadap akun / Pagu anggaran dan realisasi sampai dengan Sub Rincian Obyek LRA per Triwulan I, Semester I dan Prognosis, Triwulan III dan Triwulan IV masing masing SKPD yang selanjutnya dilakukan rekapitulasi menjadi ringkasan LRA dan Ringkasan Penjabaran Laporan Realisasi anggaran yang menjadi Rancangan Perda dan Perwal tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.