Menjelang tahun anggaran berakhir Bidang Akuntansi dan Aset senantiasa menyusun surat edaran tentang batas akhir penyampaian SPP/SPM GU/TU/LS, surat edaran petunjuk dan teknis penyusunan Laporan Keuangan SKPD dan surat edaran laporan Ikhtisar BUMD yang di kirim ke SKPD di Kota Madiun.
PPK-SKPD menyiapkan LK-SKPD tahun anggaran berkenaan dan disampaikan kepada Kepala SKPD untuk ditetapkan sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran SKPD.
Laporan keuangan disampaikan ke BKAD sebagai dasar penyusunan laporan keuangan pemda. LK-SKPD disusun oleh pengguna anggaran sebagai hasil pelaksanaan anggaran yang berada di SKPD yang menjadi tanggungjawabnya dan disampaikan kepada Kepala Daerah melalui BKAD paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.
POJOK BKAD
Sosialisasi Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) 2026
1. Standar Pelayanan Pengelolaan Administrasi Gaji
2. Standar Pelayanan Penerbitan Surat Permintaan Pencairan Dana ( SP2D )