MADIUN, INDONESIA — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam penilaian standar pelayanan publik periode tahun 2025. BKAD Kota Madiun meraih Nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebesar 4,82.
Berdasarkan hasil Survei Evaluasi Pelayanan Publik yang dirilis oleh lembaga independen KOKEKE Consulting, angka tersebut setara dengan nilai konversi 96,45. Hasil ini mengukuhkan kinerja unit pelayanan BKAD Kota Madiun berada di kategori tertinggi, yaitu Kategori A dengan predikat “Pelayanan Prima”.
Evaluasi menyeluruh ini mengukur enam indikator utama penyelenggaraan pelayanan publik:
- Profesionalisme SDM: 1,21
- Kebijakan Pelayanan: 1,18
- Sarana dan Prasarana: 0,90
- Sistem Informasi Pelayanan Publik: 0,55
- Konsultasi dan Pengaduan: 0,50
- Inovasi: 0,48
Tingginya capaian pada aspek profesionalisme sumber daya manusia dan kebijakan pelayanan mencerminkan komitmen kuat BKAD Kota Madiun dalam menghadirkan tata kelola keuangan dan aset daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

POJOK BKAD
BKAD Kota Madiun Catat 78 Layanan Informasi Publik dan Pengaduan pada Semester I tahun 2026
BKAD Kota Madiun Rilis Laporan Pelayanan Informasi dan Pengaduan Maret 2026: Komitmen Transparansi dan Perlindungan Data Pemohon
BKAD Kota Madiun Rilis Laporan Pelayanan Informasi dan Pengaduan Februari 2026: Komitmen Transparansi dan Perlindungan Data Pemohon