
Ketentuan Khusus & Atribut Wajib
Setiap pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Madiun (termasuk BKAD) wajib mengenakan seragam dinas dengan atribut lengkap yang meliputi:
- Papan nama dan Kartu Tanda Pengenal ASN.
- Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
- Lambang Daerah dan nama Perangkat Daerah (BKAD Kota Madiun).
- Sepatu warna hitam.
Catatan Tambahan: Setiap tanggal 17 serta pada dan Hari Besar Nasional, seluruh ASN wajib menggunakan Pakaian Seragam Batik KORPRI lengkap dengan celana/rok hitam (dan peci nasional bagi pria jika jatuh pada hari Senin).
POJOK BKAD
Lukisan Seniman Cilik Hiasi Ruang Kerja Kepala BKAD Kota madiun
Salurkan Paket Sembako dalam Mendukung Program Walikota Bersama Rakyat di Winongo
Akhir Bulan Agustus ada Kegiatan Madiun Menari