







TUGAS TANGGUNGJAWAB DAN FOTO KEGIATAN
PPID PELAKSANA BKAD KOTA MADIUN
TUGAS PPID PELAKSANA
1) pengidentifikasian dan pengumpulan data dan informasi dari seluruh unit kerja dilingkungan SKPD, BUMD, dan Satuan Pendidikan (Sub PPID Pelaksana) masing-masing;
2) pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan/atau informasi yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan SKPD, BUMD dan Satuan Pendidikan (Sub PPID Pelaksana) masing-masing;
3) pelaksanaan pelayanan informasi publik;
4) penyeleksian dan pengujian data dan informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik;
5) bekerja sama dengan pejabat pada unit kerja dilingkungan SKPD masing-masing;
6) untuk melakukan pengujian guna menentuk anak sesibilitas atas suatu informasi;
7) melakukan koordinasi dengan PPID Pembantu jika diperlukan dalam penyelesaian sengketa informasi; dan
8) melakukan koordinasi dengan PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi.
TANGGUNG JAWAB PPID PELAKSANA
- PPID pelaksana bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada SKPD untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
POJOK BKAD
Tugas pokok dan Fungsi PPID Pelaksana BKAD Kota Madiun