Buku agenda informasi publik secara umum didefinisikan sebagai buku catatan bertanggal yang berfungsi sebagai catatan jumlah dan uraian lainya terkait pelayanan dan pemohonan informasi oleh suatu kantor, instansi atapun perusahaan. Pengertian secara lain buku agenda merupakan buku yang berfungsi sebagai buku yang digunakan untuk mencatat semua Permohonan Informasi dalam waktu satu tahun atau pada periode tertentu.
APAKAH BUKU AGENDA PERMOHONAN INFORMASI ITU ?

POJOK BKAD
Kerja Bakti Rutin sistem Piket Sepanjang Jalan Utama Kota Madiun
Layanan Help Desk di BKAD Kota Madiun 2025
Optimalkan Implementasi TP2DD