11 Desember 2024

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun

Jl. Semangka No 02 Telp. 0351- 476531 WA : 089 Email : bkadkotamadiun123@gmail.com

APAKAH BUKU AGENDA PERMOHONAN INFORMASI ITU ?

Buku agenda informasi publik secara umum didefinisikan sebagai buku catatan bertanggal yang berfungsi sebagai catatan jumlah dan uraian lainya terkait pelayanan dan pemohonan informasi oleh suatu kantor, instansi atapun perusahaan. Pengertian secara lain buku agenda merupakan buku yang berfungsi sebagai buku yang digunakan untuk mencatat semua Permohonan Informasi dalam waktu satu tahun atau pada periode tertentu. 

Open chat
Halo, ada yang bisa kami bantu?
Skip to content