Buku agenda informasi publik secara umum didefinisikan sebagai buku catatan bertanggal yang berfungsi sebagai catatan jumlah dan uraian lainya terkait pelayanan dan pemohonan informasi oleh suatu kantor, instansi atapun perusahaan. Pengertian secara lain buku agenda merupakan buku yang berfungsi sebagai buku yang digunakan untuk mencatat semua Permohonan Informasi dalam waktu satu tahun atau pada periode tertentu.
APAKAH BUKU AGENDA PERMOHONAN INFORMASI ITU ?
POJOK BKAD
Salurkan Paket Sembako dalam Mendukung Program Walikota Bersama Rakyat di Winongo
Akhir Bulan Agustus ada Kegiatan Madiun Menari
DWP BKAD kota Madiun Gelar Jalan Santai sembari Berbagi