Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satgas Koordinasi Pencegahan Korupsi Wilayah Jawa Timur melaksanakan monitoring dan evaluasi Rencana Aksi (RENAKSI ) Program Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kota Madiun, tujuan adalah untuk memastikan sejauh mana komitmen Pemkot Madiun melaksanakan program pencegahan korupsi.
Hari ini 19-11-2021 salah satu sampling yang dikunjungi terkait dengan BKAD Kota Madiun adalah permasalah sertifikat Tanah di Lahan Ringroad Barat yg masih dalam proses penyelesaian, “dengan adanya Rencana Aksi Pencegahan Korupsi dari KPK ini maka para pejabat yg berwenang bisa mengambil keputusan Tanpa ragu2 dengan cepat dan tepat sehingga terhindar dari segala macam Lika liku yg berindikasikan Korupsi, dan Semua permasalahan bisa terselesaikan dengan bersih, berkeadilan dan sesuai dgn koridor hukum yang berlaku” demikian dikatakan Ibu NIRMA, Kasubid Penata Usahaan Aset Kota Madiun kepada TIMPPID Pembantu BKAD Kota Madiun.
Hadir dalam sampling kunjungan lapangan dari BKAD Kota Madiun , Kepala BKAD, Sekretaris BKAD , Kasubid Penata Usahaan Aset dan beberapa staf BKAD, selain itu ada juga hadir dari Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Madiun lain yg terkait dengan kegiatan RENAKSI KPK.
Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun
Jl. Semangka No 02 Telp. 0351- 476531 WA : 089 Email : bkadkotamadiun123@gmail.com
POJOK BKAD
FAQ (Daftar Pertanyaan yang sering di Tanyakan)
Pertemuan Rutin dan Bazar Dharma Wanita Persatuan BKAD Kota Madiun
Laporan hasil Pengaduan 2024