TUGAS DAN FUNGSI PPID PELAKSANA
Tugas PPID Pelaksana BKAD Kota Madiun :
- Mengkoordinasikan, mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data di unit kerja
- BKAD Kota Madiun menjadi bahan informasi publik.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
- Melakukan updating informasi dan dokumentasi.
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh masyarakat.Tugas PPID Pelaksana
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan BKAD Kota Madiun dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
PPID Pelaksana BKAD Kota Madiun berfungsi :
Sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
POJOK BKAD