4 Desember 2024

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun

Jl. Semangka No 02 Telp. 0351- 476531 WA : 089 Email : bkadkotamadiun123@gmail.com

Tugas pokok dan Fungsi PPID Pelaksana BKAD Kota Madiun

TUGAS DAN FUNGSI PPID PELAKSANA
Tugas PPID Pelaksana BKAD Kota Madiun :

  1. Mengkoordinasikan, mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data di unit kerja
  2. BKAD Kota Madiun menjadi bahan informasi publik.
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
  5. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
  6. Melakukan updating informasi dan dokumentasi.
  7. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh masyarakat.Tugas PPID Pelaksana
  8. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
  9. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
  10. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan BKAD Kota Madiun dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
  11. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik

PPID Pelaksana BKAD Kota Madiun berfungsi :

Sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Open chat
Halo, ada yang bisa kami bantu?
Skip to content