11 Desember 2024

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun

Jl. Semangka No 02 Telp. 0351- 476531 WA : 089 Email : bkadkotamadiun123@gmail.com

Kunjungan Studi banding tentang Implementasi KKPD dari Kota Banjar Baru Kalimantan Selatan

Pada Hari Kamis , 18 Juli 2024 Pemerintah Kota Banjarbaru melakukan studi banding ke Pemerintah Kota Madiun untuk mempelajari implementasi KKPD . Studi banding ini bertujuan untuk mendapatkan informasi dan pengalaman terbaik dari Kota Madiun dalam menerapkan KKPD, sehingga dapat diadaptasi dan diterapkan di Kota Banjarbaru.
Topik Studi Banding
Beberapa topik yang perlu dikaji dalam studi banding ini antara lain:
• Proses Perumusan dan Penetapan Kebijakan KKPD:
o Mempelajari dasar hukum dan peraturan yang mendasari implementasi KKPD di Kota Madiun.
o Memahami proses perumusan dan penetapan kebijakan KKPD, termasuk peran dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.
• Pemilihan Bank Penerbit dan Penyedia Layanan KKPD:
o Menganalisis proses pemilihan bank penerbit dan penyedia layanan KKPD di Kota Madiun.
o Memahami kriteria dan pertimbangan yang digunakan dalam memilih bank penerbit dan penyedia layanan.
• Pembagian dan Pengelolaan KKPD:
o Mempelajari mekanisme pembagian KKPD kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Madiun.
o Memahami sistem dan prosedur pengelolaan KKPD, termasuk penetapan limit transaksi, monitoring penggunaan, dan rekonsiliasi transaksi.
• Penerapan KKPD dalam Transaksi Pengadaan Barang dan Jasa:
o Menganalisis proses penggunaan KKPD dalam transaksi pengadaan barang dan jasa di Kota Madiun.
o Memahami kendala dan solusi yang dihadapi dalam penerapan KKPD, serta efektivitasnya dalam meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas.
• Sistem Monitoring dan Evaluasi:
o Mempelajari sistem monitoring dan evaluasi yang diterapkan untuk memantau efektivitas implementasi KKPD di Kota Madiun.
o Memahami indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur keberhasilan program KKPD.
Metode Studi Banding
Metode studi banding yang dapat digunakan antara lain:
• Kunjungan Lapangan:
o Melakukan kunjungan langsung ke Kota Madiun untuk bertemu dengan pemangku kepentingan terkait KKPD, seperti pejabat di , Badan Keuangan Daerah (BKAD), SKPD pengguna KKPD, dan bank penerbit.
o Mengobservasi secara langsung proses implementasi KKPD di lapangan, termasuk proses transaksi, monitoring, dan evaluasi.

Open chat
Halo, ada yang bisa kami bantu?
Skip to content