Buku agenda informasi publik secara umum didefinisikan sebagai buku catatan bertanggal yang berfungsi sebagai catatan jumlah dan uraian lainya terkait pelayanan dan pemohonan informasi oleh suatu kantor, instansi atapun perusahaan. Pengertian secara lain buku agenda merupakan buku yang berfungsi sebagai buku yang digunakan untuk mencatat semua Permohonan Informasi dalam waktu satu tahun atau pada periode tertentu.
Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun
Jl. Semangka No 02 Telp. 0351- 476531 WA : 089 Email : bkadkotamadiun123@gmail.com
POJOK BKAD
Data Tanah Aset Daerah milik Pemkot Madiun yang dimanfaatkan oleh Lapak UMKM
Prosedur permohonan Informasi Publik
Perang Israel