Dokumen kontrak adalah :
Dokumen-dokumen yang mengatur hubungan hukum antara Pejabat Pembuat Komitmen (Pengguna Jasa ) dengan Penyedia barang / jasa untuk melaksanakan suatu pekerjaan .
Dokumen Kontrak secara umum bersumber dari dokumen Lelang, semua dokumen lelang yang masih
berlaku hingga akhir kontrak menjadi bahagian dari dokumen kontrak. Sesuatu hal yang tidak/belum termasuk dalam dokumen lelang tidak dapat menjadi bahagian dokumen kontrak kecuali ada perubahannya (addendum kontrak).
Bagian Dokumen kontrak Terdiri dari :
➢ Dokumen Lelang termasuk perubahannya
➢ Dokumen penawaran Penyedia jasa
➢ Evaluasi Panitia lelang
➢ Kontrak (Dok. yg ditandatangani )
➢ Addendum
Addendum : Perubahan (penambahan/ pengurangan dari dokumen kontrak sebelumnya

POJOK BKAD
BKAD Kota Madiun Penyerahan LKD Tercepat di Tahun 2025
Pelaksanan budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun)
FAQ (Daftar Pertanyaan yang sering di Tanyakan)