Dokumen kontrak adalah :
Dokumen-dokumen yang mengatur hubungan hukum antara Pejabat Pembuat Komitmen (Pengguna Jasa ) dengan Penyedia barang / jasa untuk melaksanakan suatu pekerjaan .
Dokumen Kontrak secara umum bersumber dari dokumen Lelang, semua dokumen lelang yang masih
berlaku hingga akhir kontrak menjadi bahagian dari dokumen kontrak. Sesuatu hal yang tidak/belum termasuk dalam dokumen lelang tidak dapat menjadi bahagian dokumen kontrak kecuali ada perubahannya (addendum kontrak).
Bagian Dokumen kontrak Terdiri dari :
➢ Dokumen Lelang termasuk perubahannya
➢ Dokumen penawaran Penyedia jasa
➢ Evaluasi Panitia lelang
➢ Kontrak (Dok. yg ditandatangani )
➢ Addendum
Addendum : Perubahan (penambahan/ pengurangan dari dokumen kontrak sebelumnya
POJOK BKAD
FAQ (Daftar Pertanyaan yang sering di Tanyakan)
Pertemuan Rutin dan Bazar Dharma Wanita Persatuan BKAD Kota Madiun
Laporan hasil Pengaduan 2024