Inovasi Pelayanan Publik adalah terobosan jenis pelayanan baik yang merupakan gagasan/ide kreatif original dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kriteria inovasi pelayanan publik adalah bermanfaat (menyelesaikan masalah publik), dapat ditransfer (dapat direplikasi), berkelanjutan (adanya dukungan keberlangsungan inovasi), kebaruan (adanya keunikan gagasan, perdebatan baru, modifikasi inovasi yang ada) dan efektif (capaian nyata dan solutif).
POJOK BKAD
INOVASI PUBLIK 2023
INOVASI DREAM PLANNER BKAD KOTA MADIUN