TRANSFORMASI dan REFORMASI BKAD KOTA MADIUN
1. Perubahan besar dalam paradigma dan sistem kerja di BKAD Kota Madiun .
2. Berkaitan dengan kinerja dan pelayanan agar terjadi efektifitas efesiensi.
4 . Menyusun kembali Tugas pokok dan fungsi serta kebutuhan Pegawai yang tepat dan Profesional
5. Merevisi regulasi yang ada di BKAD Kota Madiun sehingga lebih efektif dan lengkap
TUJUAN
Menciptakan birokrasi Administrasi yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik pegawai.
Visi & Misi
VISI REFORMASI BIROKRASI
“Menuju BKAD yang Profesional”
MISI REFORMASI BIROKRASI
1. Membentuk/menyempurnakan penataan dan penguatan -organisasi, tatalaksana, manajemen sumber daya manusia aparatur internal
2. Mewujudkan tata kelola OPD yang baik
3. Mengembangkan mekanisme kontrol dari Atasan yang jujur dan efektif
4. Mengelola sengketa administratif secara efektif dan efisien.
AREA TRANSFORMASI DAN REFORMASI
1. Manajemen Perubahan
Bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan Konsisten dari system dan mekanisme kerja organisasi serta pola pikir dan budaya kerja individu atau unit kerja di dalamnya menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran reformasi birokrasi.
2. Penataan Dan Penguatan Organisasi
Bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi secara proporsional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas masing-masing, sehingga organisasi menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing).
3. Penguatan Tatalaksana
Bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada masing-masing instansi pemerintah.
4. Penguatan Sistem Manajemen SDM Aparatur
Bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM
5. Penguatan Sistem Pengawasan
Bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan yang bersih dan bebas KKN.
6. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
Bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja.
7. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
POJOK BKAD
TUPOKSI BKAD KOTA MADIUN BERDASARKAN PERWAL MADIUN NO 81 TAHUN 2021
Pertemuan Rutin dan Bazar Dharma Wanita Persatuan BKAD Kota Madiun
Rekonsiliasi Pencatatan Aset dengan Realisasi Belanja Modal Triwulan II Tahun 2024