Dalam pemanfaatan Tanah aset milik daerah bisa dengan berbagai cara yaitu dengan sistem sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur. Hal itu merupakan cara pemerintah daerah untuk dapat memanfaatkan aset daerah agar dapat dipergunakan oleh masyarakat.
Di bawah ini adalah data terakhir luas tanah Aset Pemerintah daerah Kota Madiun dan aset milik Non Pemkot Madiun yang di manfaatkan untul lapak UMKM yang tersebar di tiga kecamatan di wilayah Mota Madiun



POJOK BKAD
Mulai 13 Februari sd 14 Maret 2026, BPK Perwakilan Prop Jatim Mulai Audit Interim LKPD Kota Madiun Tahun 2025
Koordinasi Tim Internal Penyusunan LKPD Kota Madiun