Dalam pemanfaatan Tanah aset milik daerah bisa dengan berbagai cara yaitu dengan sistem sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur. Hal itu merupakan cara pemerintah daerah untuk dapat memanfaatkan aset daerah agar dapat dipergunakan oleh masyarakat.
Di bawah ini adalah data terakhir luas tanah Aset Pemerintah daerah Kota Madiun dan aset milik Non Pemkot Madiun yang di manfaatkan untul lapak UMKM yang tersebar di tiga kecamatan di wilayah Mota Madiun



POJOK BKAD
PERDA KOTA MADIUN NO. 5 TAHUN 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Publik
Layanan Informasi, Konsultasi dan Pengaduan sampai dengan April 2025
Pelayanan Publik di BKAD Sampai Dengan 31 Maret 2025