Pemeriksaan interim adalah pemeriksaan yang dilakukan pada tahun berjalan atau sebelum Laporan Keuangan diserahkan kepada BPK. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengaudit pengelolaan keuangan pemerintah. Jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan interim di Pemerintah Kota Madiun yaitu selama 24 hari. Tujuan dan sasaran pemeriksaan interim adalah memantau tindak lanjut output pemeriksaan sebelumnya khususnya yang mempengaruhi opini, melakukan risk assessment atau penilaian pengendalian intern, dan melakukan pengujian substantif terbatas atas akun. Perwakilan dari BPK Prov. Jatim yang melakukan pemeriksaan tahun ini yaitu:
- Karyadi (Penanggung Jawab)
- Ratna Agustini (Wakil penanggungjawab)
- Lidya Seventeen (Pengendali Teknis)
- Riza Achmad (Ketua tim)
- Ilham…
POJOK BKAD
TUPOKSI BKAD KOTA MADIUN BERDASARKAN PERWAL MADIUN NO 81 TAHUN 2021
Pertemuan Rutin dan Bazar Dharma Wanita Persatuan BKAD Kota Madiun
Rekonsiliasi Pencatatan Aset dengan Realisasi Belanja Modal Triwulan II Tahun 2024