Pemeriksaan interim adalah pemeriksaan yang dilakukan pada tahun berjalan atau sebelum Laporan Keuangan diserahkan kepada BPK. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengaudit pengelolaan keuangan pemerintah. Jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan interim di Pemerintah Kota Madiun yaitu selama 24 hari. Tujuan dan sasaran pemeriksaan interim adalah memantau tindak lanjut output pemeriksaan sebelumnya khususnya yang mempengaruhi opini, melakukan risk assessment atau penilaian pengendalian intern, dan melakukan pengujian substantif terbatas atas akun. Perwakilan dari BPK Prov. Jatim yang melakukan pemeriksaan tahun ini yaitu:
- Karyadi (Penanggung Jawab)
- Ratna Agustini (Wakil penanggungjawab)
- Lidya Seventeen (Pengendali Teknis)
- Riza Achmad (Ketua tim)
- Ilham…
POJOK BKAD
MOU Asuransi Barang Milik Daerah Kota Madiun
Study Tiru dari BPKAD Kab. Nganjuk
Gedung milik Pemkot Madiun , eks Pasar grosir Delta , eks Carrefour, siap di pinang investor baru.