Dalam pemanfaatan Tanah aset milik daerah bisa dengan berbagai cara yaitu dengan sistem sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur. Hal itu merupakan cara pemerintah daerah untuk dapat memanfaatkan aset daerah agar dapat dipergunakan oleh masyarakat.
Di bawah ini adalah data terakhir luas tanah Aset Pemerintah daerah Kota Madiun dan aset milik Non Pemkot Madiun yang di manfaatkan untul lapak UMKM yang tersebar di tiga kecamatan di wilayah Mota Madiun
POJOK BKAD
FAQ (Daftar Pertanyaan yang sering di Tanyakan)
Pertemuan Rutin dan Bazar Dharma Wanita Persatuan BKAD Kota Madiun
Rekonsiliasi Pencatatan Aset dengan Realisasi Belanja Modal Triwulan II Tahun 2024