Dalam pemanfaatan Tanah aset milik daerah bisa dengan berbagai cara yaitu dengan sistem sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur. Hal itu merupakan cara pemerintah daerah untuk dapat memanfaatkan aset daerah agar dapat dipergunakan oleh masyarakat.
Di bawah ini adalah data terakhir luas tanah Aset Pemerintah daerah Kota Madiun dan aset milik Non Pemkot Madiun yang di manfaatkan untul lapak UMKM yang tersebar di tiga kecamatan di wilayah Mota Madiun
POJOK BKAD
Gedung milik Pemkot Madiun , eks Pasar grosir Delta , eks Carrefour, siap di pinang investor baru.
Mulai Hari ini 20 Nopember 2023 BKAD kedatangan Tim Pemeriksa Keuangan dari BPK Perwakilan Prop Jatim sampai 34 hari ke depan.
BELANJA TIDAK TERDUGA – BTT