Hari ini BKAD Kota Madiun Kedatangan Tim Digitalisasi Identitas Kependudukan dari Dispenduk Capil Kota Madiun Guna untuk mensosialisasikan dan cara mengunakan Aplikasi Identitas kependuduk secara Digital dilingkungan Pegawai BKAD Kota Madiun
Seperti telah di ketahui bahwa Identitas Kependudukan digital telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Dalam Permendagri tersebut di jelaskan bahwa identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

POJOK BKAD
Rekonsiliasi Aset Bulan Oktober 2025
Kerja Bakti Rutin sistem Piket Sepanjang Jalan Utama Kota Madiun
Layanan Help Desk di BKAD Kota Madiun 2025