Dalam pemanfaatan Tanah aset milik daerah bisa dengan berbagai cara yaitu dengan sistem sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur. Hal itu merupakan cara pemerintah daerah untuk dapat memanfaatkan aset daerah agar dapat dipergunakan oleh masyarakat.
Di bawah ini adalah data terakhir luas tanah Aset Pemerintah daerah Kota Madiun dan aset milik Non Pemkot Madiun yang di manfaatkan untul lapak UMKM yang tersebar di tiga kecamatan di wilayah Mota Madiun



POJOK BKAD
Kerja Bakti Rutin sistem Piket Sepanjang Jalan Utama Kota Madiun
BKAD mendapat penghargaan melalui Aplikasi ROMANTIK Tahun 2025 dengan capaian terbaik dalam Aspek KETEPATAN dari BPS kota Madiun
Layanan Help Desk di BKAD Kota Madiun 2025