Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah mencicil dana hibah untuk pelaksanaan pilkada serentak dalam alokasi APBD Perubahan 2023. Walaupun tahapan pilkada belum dimulai, Kemendagri meminta naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD dicicil sejak tahun ini agar tak membebani fiskal.
Kemendagri juga mengeluarkan Surat Edaran Menteri dalam negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur,, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
sehubungan dengan hal tersebut maka di adakan rapat membahas alokasi anggaran Hibah tahun 2023 untuk kegiatan pilkada serentak 2024 di Ruang rapat I BKAD Kota Madiun , Rapat di pimpin oleh Kepala BKAD Kota Madiun. Hadir juga dalam rapat tersebut pejabat dari BKAD Kota Madiun , Pejabat dari BaKesbangpol Kota Madiun, dan pejabat dari Bawaslu Kota Madiun
Hasil Rapat hari ini : Ada Penambahan PTPS dari 337 menjadi 584 dan juga akan di adakan efisiensi maksimal terkait dengan Paket Rapat, ATK, Peralatan Komputer Spanduk dan juga Honor.
Demikian laporan dari Tim PPID BKAD Kota Madiun
POJOK BKAD
BKAD Kota Madiun Penyerahan LKD Tercepat di Tahun 2025
Pencairan Gaji PNS Kota Madiun
Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2024 BKAD Kota Madiun