11 Desember 2024

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun

Jl. Semangka No 02 Telp. 0351- 476531 WA : 089 Email : bkadkotamadiun123@gmail.com

Seputar Aset Kota Madiun

ASET DAERAH Kota Madiun adalah semua kekayaan daerah yang dimiliki atau yang telah dikuasai oleh pemerintah daerah Kota Madiun, yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, misalnya bantuan/sumbangan, hadiah/donasi, wakaf, hibah, swadaya, kewajiban pihak ketiga, dan sebagainya.Secara umum di bagi menjadi dua:1. ASET KEUANGAN yaitu : meliputi kas dan setara kas, piutang, serta surat berharga baik berupainvestasi jangka pendekmaupun jangka panjang2. ASET NON KEUANGAN yaitu meliputi aset tetap, aset lainnya, dan persediaan.Klo dilihat dan penggunaannya, dibagi menjadi 3 :1. aset daerah yang digunakan untuk operasi pemerintah daerah (local government used assets).2. aset daerah yang digunakan masyarakat dalam rangka pelayanan publik (social used assets)3. aset daerah yang tidak digunakan untukpemerintah maupun publik (surplus property) Aset daerah ketiga ini pada dasarnya merupakan aset yang menganggur dan perlu dioptimalkan pemanfaatannya.Dilihat dari sifat mobilitas barangnya, meliputi :1. Benda tidak bergerak (real property) ,contohnya: tanah; bangunan gedung; bangunan air; jalan dan jembatan; instalasi, jaringan, monumen / bangunan bersejarah (heritage) dll.2. Benda bergerak (personal property), contohnya mesin, kendaraan, peralatan, persediaan , suarat berharga persediaan (barang habis pakai, suku cadang, bahan baku, bahan penolong surat-surat berharga.dll.Dalam gambar tampak petugas bagian Aset BPKAD Kota Madiun Sedamg Menerima Pengiriman Pembongkaran Aset Daerah yg akan di simpan di Gudang sebelum di lelang , selain itu juga sedang survey batas Tanah Milik daerah.

Open chat
Halo, ada yang bisa kami bantu?
Skip to content